Sibolga — Dalam mengemban amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pembimbing Kemasyarakatan memastikan dalam pelaksanaan proses hukum tetap mengedepankan hak-hak anak. Kegiatan dilakukan agar anak tidak mengalami trauma baik fisik maupun psikis selama menjalani proses hukum terhadap Anak.
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga melakukan pendampingan pelimpahan berkas perkara 5 (lima) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan perkara Perlindungan Anak, Kamis (03/08). Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan bersama Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sibolga.
Dalam kesempatan ini PK Bapas Sibolga bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melaksanakan pendampingan ABH di tingkat kejaksaan sebagai implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Amanat dari berlakunya peraturan tersebut adalah PK wajib mendampingi ABH di setiap tingkat peradilan untuk memastikan Anak mendapatkan hak-haknya selama proses tahapan perkara pidana," ujar Juli Sinaga selaku PK Bapas Sibolga.
Pelimpahan tahap kedua ini sifatnya wajib dihadiri para pihak yang sedang berproses dalam perkara ini karena pada tahap ini para pihak dapat menyaksikan pemeriksaaan kelengkapan berkas perkara ABH yang sedang ditangani.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020