Pada tahun 2024, Indonesia akan masuk dalam pesta demokrasi yaitu diselenggarakannya pemilihan umum. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga berhak memakai hak pilihnya selama telah memenuhi syarat. Hal inilah yang menjadi tujuan dari KPU Tanjung Jabung Barat (tanjabbar) datang ke Lapas Kuala Tungkal, Kamis (03/08).
Panitia Pemilihan Kecamatan Bram Itam, Kab. Tanjabbar datang untuk berkoordinasi terkait Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan yang di DPT kan pada pemilu 2024 di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal. Bagi WBP, tentunya akan dibuatkan TPS khusus yakni TPS Khusus 901 dan 902 di dalam Lapas Kuala Tungkal Sendiri. Dengan adanya sinergitas yang baik, diharapkan semua WBP bisa memakai hak pilihnya dalam menyukseskan pesta demokrasi 2024. (Doc. Humas)
Kemenkumham Jambi
Kanwil Kemenkumham Jambi
Tholib
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020