Kanwil Kemenkumham Jabar dorong Satker-nya untuk Percepatan Pelaksanaan Kegiatan ABT Tahun 2023

03-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

1

2

3

4

5

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menggelar rapat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2023 Satuan Kerja Imigrasi. Pada hari ini, Kamis (03/08/23) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Tampak hadir Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan, Kepala Bagian Program dan Humas Archie, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kakanim Kelas I Non TPI Bekasi Berthi Mustika,  Kakanim Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Erwin Wiryawan, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara Egga Okstrada Mulyana dan Setwil UKPBJ Jawa Barat.

Diawali dengan pembukaan yang dibawakan oleh Ferry Ferdiansyah dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Anggiat Ferdinan yang keduanya menjelaskan bahwa hal yang melatarbelakangi rapat ini adalah kurangnya penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Jabar yang disebabkan oleh pengaruh dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) pada 3 Satuan Kerja Keimigrasian yang diantaranya Kanim Kelas I Non TPI Bekasi, Kanim Kelas I Non TPI Depok dan Kanim Kelas III Non TPI Cianjur. Maka dari itu, rapat ini pun bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan ABT yang dibutuhkannya percepatan di Triwulan ke-3 pada Tahun 2023 ini.

Lebih lanjut, Berthi, Fahrul dan Wijay pun memaparkan history pengusulan, rencana/timeline percepatan pelaksanaan kegiatan dan komitmen penyelesaian pelaksanaan kegiatan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2023. Kemudian Yayan, Anggiat dan pejabat administrator maupun pejabat pengawas memberikan evaluasi seraya memotivasi dan menyampaikan strategi percepatan pekerjaan konstruksi renovasi ruang pelayanan publik pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan memperhatikan perencanaan/timeline usulan dan melakukan pengawasan pekerjaan secara konsisten, selanjutnya terkait belanja modal pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur agar memperhatikan target rencana pengadaan, metode pemilihan pengadaan dan prioritas penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).


Bagikan berita melalui