Lakukan Penyuluhan Hukum Serentak, Penyuluh Hukum Kanwil Lampung adakan sosialisasi UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP bersama LKBH SPSI 03/08/2023

03-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG — Sekretariat Jenderal

Bandar Lampung, 02 Agustus 2023.Kegiatan penyuluhan hukum serentak merupakan rangkaian acara dalam Memeriahkan perayaan Hari Dharma Karya Dhika ke-78. Hal ini merupakan langkah besar yg dilakukan oleh BPHN untuk mengintruksikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia untuk melakukan Penyuluhan Hukum Serentak terkait dengan dengan Tema "Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023"

Hasan Nur Em Rasyid, S.H. selaku Narasumber dari YLKBH-SPSI LAMPUNG memaparkan materi mengenai UU No. 1 Tahun 2023. Beliau menjelaskan apa yang melatar belakangi adanya pembaruan KUHP salah satunya yaitu Upaya menghilangkan nuansa Kolonial dalam substansi KUHP. Bahwa Highlight contoh kasus Tindak Pidana baru salah satunya kabarnya KUHP baru mengatur Pidana Santet, namun sebenarnya KUHP baru tidak mengatur Pidana Santet tetapi yang dipidana adalah orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian dan penderitaan mental atau fisik.

M. Ridwan S.H. selaku Direktur YLKBH-SPSI LAMPUNG setelah pemaparan disampaikan oleh Narasumber juga memantik peserta dalam Kegiatan tersebut untuk lebih memahami Hukum. Beliau bertanya kepada para peserta mengenai definisi hukum, Kemudian kembali menjelaskan betapa pentingnya memahami KUHP baru.

Zainal Abidin, S.H. selaku Staff YLKBH-SPSI Lampung menjawab pertanyaan mengenai definisi Hukum. Bahwa Hukum adalah Aturan yang mengatur baik mengenai Pidana maupun Perdata dengan Tujuan terciptanya Ketertiban Umum untuk masyarakat.

Seusai Acara Penyuluhan tersebut ditutup dengan Foto Bersama sekaligus Penyerahan SK Posbakum YLKBH-SPSI Lampung Cabang Bandar Lampung yang diketuai oleh Sdr. Aji Sofwan. Demikian acara tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun.

Bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap agar setelah terlaksananya penyuluhan ini masyarakat menjadi mengerti dan memahami mengenai KUHP baru terutama pada saat diberlakukan nanti di tahun 2025.


Bagikan berita melalui