Palangka Raya – Kantor Imigrasi Palangka Raya akan menggelar Layanan Paspor Merdeka. Hal itu dilakukan rangkaian kegiatan Hari Kemenkumham RI ke-78. Kegiatan itu bakal dihelat di 126 kantor imigrasi seluruh Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Palangka Raya secara serentak. Dijadwalkan, agenda ini berlangsung pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
“Kami hadirkan Layanan Paspor Merdeka di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan mengurus paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya (Mulyadi). Mulyadi mengatakan, masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini bisa mengonfirmasi teknis antrean dan kuota yang ada. Konfirmasi dilakukan ke kontak atau media sosial kantor imigrasi Palangka Raya
Layanan ini disediakan untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp 350 ribu dan paspor elektronik dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu. Mulyadi mengatakan, layanan paspor yang dibuka di semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia termasuk Kantor Imigrasi Palangka Raya menjadi bagian dari semarak hari Kemenkumham RI ke-78. Hal ini untuk berikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk mengurus paspor.
Untuk layanan paspor pemohon bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palangka Raya pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 Pukul 08.00- 12.00 WIB. Pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan, bagi yang hendak lakukan penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.
Nantinya akan ada verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace. “Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor,” tutup Mulyadi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020