Ditjen HAM Gelar Rakor Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM

03-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR — Sekretariat Jenderal

JAKARTA - Direktorat Jenderal HAM menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilaksanakan secara Hybird, diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah secarang luring,sementara UPT diseluruh Indonesia mengikuti secara Daring, Rabu (2/8).


Dirjen HAM Dahana Putra didaulat membuka secara resmi, Dia menyampaikan output dari kegiatan kali ini adalah memberikan prioritas kepada Kelompok rentan dan minoritas.    


Dia menambahkan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham, "Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM", tambahnya.


Bertempat di ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM, Rapat Koordinasi diisi dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Muda Dimas Saudian dan Septian Firman, yang menjelaskan bahwa tahun ini Kantor Wilayah termasuk salah satu lembaga yang turut dinilai bersama UPT.


Kedua nara sumber mengupas seluruh indikator yang wajib dipenuhi oleh lembaga pelayan publik, yang diawali dengan evaluasi data dukung, proses ini akan dimulai awal agustus hingga September, sementara pengisian aplikasi oleh operator dari setiap lembaga dimulai pada bulan Oktober.


Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Jatim Kepala Bidang HAM Wiwit Iswandari didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Ratno Suhartono dan Operator Pelaksana.


Wiwit menyampaikan persiapan telah dilakukan sejak awal tahun, ditandai dengan pencanangan P2HAM pada 63 UPT Jajaran dan Kantor Wilayah berikut penunjukan operator untuk menjalankan aplikasi.


Dia menargetikan 38 Kabupaten/ Kota di Jatim tahun ini mampu berkontribusi mewujudkan Pelayanan Publik berbasis HAM pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang berbasis pelayanan publik.


Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 mengamanatkan pemberian layanan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), perempuan dan balita atau anak-anak, tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Bagikan berita melalui