Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengikuti Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham yang dilangsungkan secara hibrid (luring dan daring), Selasa (25/07). Keikutsertaan Kanwil Kemenkumham Papua Barat pada kegiatan pengukuhan UPP ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga pelayanan publik Kemenkumham yang bersih dari pungutan liar (Pungli).
Revitalisasi dan Pengukuhan UPP berpusat di Jakarta dan diikti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia secara virtual. Tidak hanya pada tingkat unit utama, UPP pada Linkungan Kantor Wilayah juga turut dilakukan. Hal ini ditandai dengan penyematan pin UPP yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman bersama dengan Kepala Divisi Pelayana Hukum dan HAM, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dannie Firmansyah, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung serta sekretariS UPP Kanwil Kemenkumham Papua Barat (Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat), Syaaltiel Biantong.
Setelah mengukuhkan UPP, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu dalam sambutannya berharap UPP baik di Unit Pusat dan Kantor Wilayah dapat menjadi kekuatan baru dalam menjaga komitmen bersama untuk mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari praktik pungli. Disamping itu, UPP ini dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
"UPP Kemenkumham secara resmi telah terbentuk di tahun 2016, dan di tahun ini telah dilaksanakan rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP. Langkah ini dilakukan dengan harapan upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan secara masif dan merata," sampai Razilu.
Irjen Razilu juga turut menegaskan bahwa segala bentuk pungli di Kemenkumham tidak bisa ditoleransi. Sebagai Ketua UPP Kemenkumham, beliau mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi.
Lebih lanjut Irjen Razilu meminta kepada seluruh UPP untuk sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli dan program pencegahannya, mulai dari Transparansi layanan, sistem pengaduan yang baik, hingga kerja sama dengan Ombudsman.
"Selalu ingat, prevention better than cure, mencegah pungli jauh lebih baik daripada mengatasinya setelah itu terjadi” ujar Irjen Razilu.
"Outcome-nya jelas, yakni menurunnya bahkan hilangnya praktik pungli di seluruh sendi layanan Kemenkumham," lanjutnya.
Sementara itu, Kakanwil Taufiqurrakhman selaku Ketua UPP Kanwil Kemenkumham Papua Barat menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas dan mencegah pungli.
“ sampai dengan pengukuhan ini di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat belum ada aduan tentang pungutan liar terkait pelayanan. Semoga kedepannya tidak ada aduan atau pungutan liar dalam segala bentuk pelayanan” Kakanwil Taufiqurrakhman.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020