Manokwari, - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kajati), Harli Siregar bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman lakukan penandatangan perjanjian Kerjasama tentang pengawasan orang asing dalam kegiatan Aksi Perubahan Digitalisasi Pengawasan Orang Asing Secara Cepat, Tepat dan Akurat (DISPORA CEPAT) di wilayah hukum Provinsi Papua Barat, Senin (24/07).
Berlangsung di aula Kejati Papua Barat dan disaksikan oleh jajaran Kejati maupun Kanwil Papua Barat khususnya Divisi Keimigrasian serta para awak media, perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dengan maksud sebagai pedoman bagi kejati juga Kanwil dalam melakukan tusi Pengawasan Orang Asing melalui digitalisasi pelaporan dalam hal ini pertukaran informasi keimigrasian antara Kanwil Kemenkumham dan Kejati.
Adapun informasi Keimigrasian yang dimaksud yakni terkait Jumlah Orang Asing dan asal Negara pemegang Izin Tinggal diantaranya Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Kunjungan.
Turut hadir mendampinggi Kakanwil dalam giat penandatangan perjanjian Kerjasama tersebut yakni Kepala Divisi Imigrasi, Victor Manurung, Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian, Lexi A. Mangindaan serta Kasubbid Perizinan Keimigrasian, Dipho Natasha.