<meta charset="UTF-8" />
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Rizky Prawira didampingi dua orang anggotanya datang menyampaikan permintaan pendampingan terhadap ABH pelaku penusukan yang sedangramai di media sosial bahkan berita nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seorang anak yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Menindaklanjuti permintaan dari penyidik Polresta Banjarmasin dan mengingat amanat dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kepala Bapas Banjarmasin membentuk Tim Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi ABH tersebut. Tim terdiri dari 1 orang PK Madya Sayuti, S.H., M.M. dan 2 orang PK Muda Kaspul Anwar, S.H. dan Abdul Hair, S.H.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020