Bapas Banjarmasin Siap Dampingi ABH Pelaku Penusukan disalah satu SMAN di Banjarmasin

02-08-2023 - Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

<meta charset="UTF-8" />

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin,  Ipda Rizky Prawira didampingi dua orang anggotanya datang menyampaikan permintaan pendampingan terhadap ABH pelaku penusukan yang sedangramai di media sosial bahkan berita nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seorang anak yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun yang menjadi tersangka dalam sebuah peristiwa tindak pidana dan menjalani proses hukum, wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Menindaklanjuti permintaan dari penyidik Polresta Banjarmasin dan mengingat amanat dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kepala Bapas Banjarmasin membentuk Tim Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi ABH tersebut. Tim terdiri dari 1 orang PK Madya Sayuti, S.H., M.M. dan 2 orang PK Muda Kaspul Anwar, S.H. dan Abdul Hair, S.H.


Bagikan berita melalui