<meta charset="UTF-8" />
Medan - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan tes urine bagi warga binaan yang sedang menjalani program rehabilitasi sosial dan medis narkotika. Kegiatan ini dilakukan untuk memantau kondisi penggunaan narkotika oleh para peserta rehabilitasi serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Sabtu, (02/08).
Bertempat di Klinik Pratama Lapas Perempuan Medan, sebanyak 30 orang peserta rehabilitasi sosial dan 20 orang peserta rehabilitasi mefis ikut serta dalam tes urine ini. Tes dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas dan keakuratan hasil tes. Hasil dari tes urine ini akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait program rehabilitasi dan penanganan bagi peserta yang terlibat dalam penggunaan narkotika.
Pelaksanaan tes urine ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Lapas Polewali dalam menjalankan program rehabilitasi sosial narkotika dengan tindakan preventif dan pengawasan yang ketat. Dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan, keseluruhannya menunjukan hasil "Negatif"
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020