Berhasil Damai melalui Mediasi: Pasangan Suami Istri di PA Magelang Sepakat Rukun Kembali

02-08-2023 - PENGADILAN AGAMA MAGELANG — PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Magelang, 2 Agustus 2023 – Mediasi yang dipimpin oleh Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H., salah satu mediator Hakim di Pengadilan Agama (PA) Magelang, mencatatkan keberhasilan dalam mediasi perkara cerai gugat antara pasangan suami istri. Keduanya akhirnya sepakat untuk rukun kembali setelah melalui proses mediasi yang penuh kebijaksanaan.
Baca Juga: Lagi! Bahtera Rumah Tangga Selamat dari Bencana Perceraian Pasca Mediasi dengan Wakil Ketua PA Magelang

Perkara cerai gugat ini melibatkan pasangan suami istri yang telah menikah selama sembilan tahun. Namun, perbedaan pandangan dan masalah yang tidak terselesaikan akhirnya membawa mereka ke jalur perceraian.

Pada proses mediasi tersebut, kedua belah pihak bersikap kooperatif sehingga mediasi dapat berjalan lancar.

“Jadikan perkara ini sebagai pelajaran bagi kedua belah pihak. Anggaplah ini sebagai titik balik dari kehidupan rumah tangga menuju rumah tangga yang bahagia dan kekal” kata Muhamad Ainun Najib setelah mencapai keberhasilan yang diakui oleh kedua pihak.

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini mencakup kesediaan kedua pasangan untuk memaafkan kesalahan masing-masing dan berkomitmen untuk memperbaiki komunikasi dalam rumah tangga. Mereka sepakat untuk membuka lembaran baru dan memberikan kesempatan bagi kebahagiaan dan kedamaian keluarga mereka.

Keberhasilan mediasi perkara cerai gugat ini menjadi gambaran positif bahwa Pengadilan Agama selalu mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum memproses pemeriksaan perkara. Muhamad Ainun Najib, S.H., M.H., berharap hal ini akan menginspirasi lebih banyak orang untuk mempertimbangkan mediasi sebagai alternatif yang bijaksana dalam menyelesaikan perselisihan keluarga.


Bagikan berita melalui