Sibolga — Dalam rangka menindaklanjuti undangan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Sibolga mengikuti sidang TPP pada Rabu (02/08) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga. Pada Sidang TPP kali ini membahas 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan usulan Re-integrasi.
Hasilnya, usulan disetujui sesuai rekomendasi Litmas Bapas Sibolga. WBP yang diusulkan dalam sidang TPP hari ini telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan program integrasi sesuai rekomendasi litmasnya dan harapannya setelah bebas nanti dapat mematuhi peraturan yg berlaku serta tertib melaksanakan wajib lapor di Bapas Sibolga.
Bapas Sibolga kedepannya terus berkomitmen untuk memastikan kelayakan integrasi dan terpenuhinya hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan aktif dalam mengikuti sidang TPP di Lapas maupun Rutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020