Sibolga — Dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia tahun 2023 Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal HAM, Operator P2HAM Bapas Sibolga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Rakor P2HAM), yang akan diselenggarakan secara hybrid, Rabu (02/08).
Kegiatan yang diikuti secara nasional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dilaksanakan guna mendukung pelayanan publik berbasis HAM menjadi lebih baik. P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan hak asasi manusia.
Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020