Kanwil Kemenkumham Jabar laksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

02-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

1

1.1

JAKARTA- Rapat Koordinasi (Rakoor) ini dilaksanakan sebagaimana arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, memerintahkan Operator Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Kantor Wilayah untuk menghadiri undangan Rapat Koordinasi P2HAM dalam rangka sosialisasi terkait teknis pemenuhan dan penguploadan data dukung Penilaian P2HAM sesuai dengan Permenkumham nomor 2 tahun 2022 yang sudah memasuki tahapan Evaluasi dan Penilaian. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Lantai 3, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Bidang HAM, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, dan Operator P2HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Barat sebanyak 16 Kantor Wilayah. Serta diikuti secara virtual melalui zoom meeting oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta Operator P2HAM Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Barat.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra. Dalam sambutannya disampaikan bahwa sebagai upaya mendukung P2HAM di Unit Kerja Kemenkumham, Direktorat Jenderal HAM tengah mengembangkan aplikasi P2HAM versi 2 sesuai dengan permenkumham yang terbaru yaitu Permenkumham No. 2 Tahun 2022 dimana terdapat perubahan yang signifikan yang terdampak pada perubahan kriteria dan indikator P2HAM serta perbedaan pada proses bisnis sehingga diperlukan perubahan framework, peningkatan keamanan data, perubahan kriteria dan indikator P2HAM, perbedaan pada proses bisnis dan perubahan system monitoring data. Selanjutnya, tahap evaluasi ini memiliki 2 keluaran (output), yang akan ditandai dengan dikeluarkan Berita Acara Hasil Evaluasi bagi unit kerja yang lolos verifikasi disertai dengan akun (username dan password) untuk mengakses dan mengunggah seluruh data pendukung indikator ke aplikasi P2HAM dan Surat Keterangan Hasil Evaluasi bagi unit kerja yang tidak lolos evaluasi serta penjelasan alasan tidak lolosnya disertai keterangan untuk dapat mengikuti kembali tahapan evaluasi di tahun berikutnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sub Koordinator Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, M. Dimas Saudian. Disampaikan bahwa tahapan evaluasi dilaksanakan mulai bulan April sampai September tahun 2023, dan kepada seluruh Unit Kerja yang telah melaksanakan pencanangan agar segera melakukan pemenuhan seluruh data dukung sesuai dengan lampiran pada permenkumham nomor 2 tahun 2022. Adapun pemenuhan data dukung dimaksud disimpan dalam format penyimpanan Gdrive dikirim melalui email atau share link via whatsapp kepada Tim Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM sebelum masa / tahap evaluasi berakhir.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Komputer pada Direktorat Fasilitasi dan Informasi HAM, Septian Firman S. Disampaikan bahwa hak akses pada aplikasi P2HAM Versi 2 terdapat 4 kategori yang terdiri dari Admin, Operator Unit Kerja, Verifikator dan Penilai, dan akun (username dan password) hanya akan diberikan kepada unit kerja yang telah lolos tahapan evaluasi. Adapun syarat penggunaan apllikasi yaitu chrome versi 95.0.4638.69 atau lebih dan mozila firefox 94.0.1 atau lebih dengan browser https://p2.ham.go.id. Dalam penginputan data dukung P2HAM ke dalam aplikasi, hanya data dukung yang bertipe pdf, jpg, png, dan jpeg saja yang diizinkan untuk diunggah dengan ukuran dokumen tidak lebih dari 3 MB. Dan penginputan dilakukan oleh Operator pada Unit Kerja masing-masing selama waktu penginputan data masih tersedia. Perubahan dan perbaikan data dapat dilakukan, namun jika waktu penginputan telah berakhir maka tidak dapat melakukan perubahan data.

Terkait Pemenuhan data dukung petugas yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat, dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial atau SLB setempat, dan data dukung dimaksud berupa surat koordinasi, foto kegiatan koordinasi serta laporan hasil koordinasi. Atau dapat juga mengakses Pusat Bahasa Isyarat Indonesia, serta mengikuti workshop Bahasa isyarat melalui online dan data dukungnya berupa sertifikat workshop Bahasa isyarat dimaksud.

Data dukung yang belum lengkap dapat dikirimkan melalui email Direktorat Jenderal HAM untuk diverifikasi terlebih dahulu, dan kelengkapan data dukung lainnya dapat disusulkan kemudian sebelum berakhirnya tahapan evaluasi.

Hal-hal yang lain yang belum jelas terkait pemenuhan data dukung yang belum tersedia atau belum ada di satuan kerja agar berkoordinasi dengan Ditjenham.

2



Bagikan berita melalui