<meta charset="utf-8" />Menjawab permintaan dari masyarakat, dalam waktu dekat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan menerbitkan layanan paspor elektronik (e-paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut atas kunjungan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim beberapa waktu silam.
"Saat kunjungan Bapak Dirjen Imigrasi kemarin, kami sampaikan bahwa ada permintaan dari masyarakat untuk diterbitkan e-paspor di Imigrasi Karawang. Alhamdulillah, aspirasi kami langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya instalasi perangkat hari ini," ujarnya usai menerima kunjungan dari Tim Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian, Rabu (02/08).
Diharapkan, setelah proses instalasi selesai dilakukan, maka dalam waktu dekat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat segera menerbitkan e-paspor.
"Tentu harapannya bisa secepatnya terealisasi (penerbitan e-paspor)," pungkasnya.
Penulis: Tim Humas Imigrasi Karawang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020