Kanwil Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum Serentak Tentang KUHP di 3 tempat dalam Rangka HDKD 2023

02-08-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

WhatsApp Image 2023 08 02 at 09.50.52WhatsApp Image 2023 08 02 at 09.50.52 1

collage 1

1

2

collage 2

Bandung, 02 Agustus 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak tentang KUHP di Kelurahan Cicadas Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, kegiatan ini adalah program Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 78. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya memberikan arahan yang ditindaklanjuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan memerintahkan Penyuluh Hukum dan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum Serentak yang dilakukan di 78 titik Kantor wilayah dan 78 titik Organisasi PBH di seluruh Indonesia untuk Jawa Barat dilakukan di 7 titik lokasi yang tiga diantaranya adalah di Kelurahan Cicadas, Desa Sindanglaya dan Kelurahan Derwati.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana yang menyampaikan mengenai gagasan rekodefikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sejak Tahun 1963, yang saat ini telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa transisi selama 3 tahun untuk pemberlakuan KUHP ini dimanfaatkan dengan Sosialisasi kepada masyarakat yang saat ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum serentak dimana momen ini sebuah rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM yang ke 78. Prof. Widodo menyampaikan bahwa KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif, KUHP baru menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu: Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. Keadilan korektif ditujukan untuk Pelaku, yaitu mengoreksi bahwa tindakannya salah. Keadilan restoratif diberikan kepada korban, kondisi korban dipulihkan. Sedangkan keadilan Rehabilitatif, diberikan kepada Pelaku dan juga korban. Pembaruan KUHP mengacu pada 5 (lima) misi, yaitu:

(1) Dekolonisasi;

(2) Demokratisasi hukum pidana;

(3) Konsolidasi/ Rekodifikasi hukum pidana;

(4) Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi; dan

 (5) Modernisasi.

Selanjutnya, bertempat di Kelurahan Derwati Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, menyampaikan harapan dari terselenggaranya sosialisasi ini agar masyarakat tidak sekedar tahu, namun juga memiliki pemahaman hukum atas KUHP yang baru, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian Materi dari JFT Penyuluh Hukum Muda, Novita Marsetyasari. Materi yang disampaikan mencakup ruang lingkup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP meliputi Latar Belakang terjadinya pembaruan hukum beserta pilar, prinsip dan metode, disampaikan juga poin-poin beberapa perubahan yang diatur dalam KUHPidana Nasional yang baru seperti adanya ketentuan baru tentang Hukuman Mati, adanya pembaruan ketentuan mengenai pidana poko, pidana tambahan serta adanya pidana korporasi serta contoh lain terkait ketenuan baru yang menarik pada KUHPidana nasional baru serta apasaja yang termasuk ke dalam Tindak Pidana Khusus yang diatur dalam KUHPidana baru.

Pada waktu yang hampir bersamaan, kegiatan di Kelurahan Cicadas dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Madya, Budiman Muhammad sebagai narasumber yang memaparkan mengenai Highlight poin-poin substansi KUHP yang sempat dianggap kontroversial dalam masyarakat. Di akhir penyuluhan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan menyampaikan juga mengenai KAHIJI ONLINE untuk kemudahan akses masyarakat dalam hal pelayanan public Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Sementara itu, di Desa Sindanglaya Kecamatan Cimenyan dilaksanakannya pemaparan Materi terkait Undang Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Hari Dharma Karyadhika Ke 78 Tahun 2023 Mengusung Tema “Arah Baru Pidana (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili oleh oleh Bapak Budi Santoso, Ibu Wilda Hanum, Ibu Endang Uminarsih, Ibu Yora L dan Ibu Arni Agustiani.


(red/zaki, foto/Pia).



Bagikan berita melalui