Berpusat di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (02/08/23).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi tentang pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2023
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra mengatakan hal yang wajib dilaksanakan dalam pemberian pelayanan publik
"Bicara pelayanan publik maka hal yang wajib kita laksanakan adalah pelayanan publik berbasis HAM, karena itu adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah bertindak dengan menghormati dan melindungi hak-hak warga dalam pelayanan publik yang diberikan".
Dhahana juga berpesan agar seluruh Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memenuhi setiap kriteria P2HAM yang sesuai dengan standar sistematis yang telah diatur guna menjamin pelayanan yang diberikan benar-benar berkualitas dan berlandaskan HAM.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait pelaksanaan P2HAM yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja. Serta mengidentifikasi kendala P2HAM yang dihadapi oleh masing-masing Unit Kerja. Rakor ditutup dengan sesi tanya jawab bagi peserta.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020