Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Kawasan Konservasi di Jawa Tengah

02-08-2023 - Direktorat Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan — Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut

Selasa, 25 Juli 2023, Tim Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) melaksanakan sosialiasi perizinan pemanfaatan kawasan konservasi di Jawa Tengah. Acara bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Provinsi Jawa Tengah.

Para peserta yang hadir terdiri dari perwakilan cabang dinas yang merupakan pengelola kawasan konservasi di Jawa Tengah yaitu Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah Barat, KCD Wilayah Timur, dan KCD Wilayah Selatan.  

Tim Direktorat KKHL menyampaikan peraturan dan tata cara perizinan pemanfaatan Kawasan Konservasi Nasional (KKN). Pada kesempatan tersebut Tim juga menyampaikan peraturan yang dapat diacu oleh pengelola Kawasan Konservasi Daerah (KKD). Selain itu disampaikan pula bahwa yang paling utama sebelum melakukan pemanfaatan, pengelola harus terlebih dahulu memiliki kelengkapan data potensi kawasannya masing-masing. Hal ini tentunya agar pemanfaatan yang dilakukan nantinya tidak melebihi kapasitas daya dukung kawasan konservasi.

Para pengelola kawasan konservasi KKD Jawa Tengah sangat antusias, namun menyadari bahwa mereka sangat kekurangan data teknis karena kendala pembiayaan dan sumberdaya manusia, sementara beberapa data sosial ekonomi merupakan kewenangan tingkat kabupaten.  Saat ini terdapat 4 (empat) KKD yang dikelola Provinsi Jawa Tengah yaitu KKD Batang, KKD Karang Jahe, KKD Karang Jeruk, dan KKD Pulau Panjang. Pengelola menginformasikan aktivitas pemanfaatan di KKD dan sekitarnya antara lain pembudidayaan dan penangkapan ikan, serta aktivitas pariwisata berupa snorkling.Pengelola belum melakukan pungutan terhadap aktivitas pemanfaatan yang dilakukan di kawasan konservasi karena belum ada aturan retribusi tersebut dalam Peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur.

Dari hasil sosialisasi, Pengelola KKD Jawa Tengah semangat mengoptimalkan kawasannya untuk kesejahteraan masyarakat dan berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat KKHL dapat mendampingi dalam hal pendataan dan masukan teknis peraturan.

Bagikan berita melalui