Pada hari Rabu, 2 Agustus 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia usai melaksanakan kegiatan Apel Pagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pemusnahan tersebut disaksikan oleh WBP.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 tanggal 10 Desember 2021 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun Barang-barang terlarang yang dimusnahkan antara lain handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, dan panci.
Pada kesempatan ini, Plt. Kalapas Jambi, Junaidi Rison memberikan pengarahan tentang tusi Kamtib dan KPLP. Junaidi menekankan kepada petugas untuk meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang masuk. Beliau juga menegaskan kepada para petugas agar tidak ada yang bermain-main membantu narapidana untuk memasukkan handphone, mengingat handphone sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau mengontrol peredaran narkoba.
Lapas Jambi akan akan menindak tegas kepada Warga Binaan yang ketahuan menyimpan barang terlarang di dalam Lapas. Hal ini merupakan langkah-langkah dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020