Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi resmi dihentikan

02-08-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

Sahabat Pemasyarakatan,
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas/LPKA/Rutan pada fitur integrasi resmi dihentikan.
Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 dan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dirubah menjadi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Selain itu, penyesuaian jangka waktu sebagaimana Permenkumham tersebut diatas berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan anak yang ½ masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.
Lebih lanjut, penyesuain jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggualangan COVID-19 ditetapkan Pemerintah.

Bagikan berita melalui