Pada hari Senin, 19 Juni 2023 Jaksa Sahabat Masyarakat Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu kepada Camat, Kepala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa bertempat di Rumah Restorative Justice Desa Putat Kidul Kec. Gondanglegi dan Desa Harjokuncaran Kec. Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Jaksa Sahabat Masyarakat Juni Ratnasari, SH. dan Christian Hadi Gunawan, SH. melalui metode pemaparan materi terkait "Tindak Pidana Pemilu" serta tanya jawab dari Aparatur Pemerintahan Desa terkait tindak pidana pemilu yang bertujuan memberi pemahaman hukum terkait netralitas ASN, Kepala Desa beserta perangkatnya dalam kontestasi Pemilu Maupun Pemilukada tahun 2024 khususnya di Kabupaten Malang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Siap Tertib, Siap Kerja, Siap Melayani.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020