Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2022
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaiamana di atur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.”
Adapun alat bukti yang dapat digunakan untuk pembuktian tindak pidana kekerasan seksual ini diatur dalam pasal 24 dan 25 UU No. 12 Tahun 2022.
Pasal 24 UU No. 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:
1. Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;
b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
2. Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
3. Termasuk alat bukti surat yaitu:
a. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;
b. rekam medis;
c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau
d. hasil pemeriksaan rekening bank.
Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:
1. Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
2. Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi dibawah sumah/janji, tanpa persetujuan terdakwa.
3. Dalam hal keterangan Saksi hanya dapat diperoleh dari Korban, keterangan Saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan Saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari:
a. Orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengan sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
b. Saksi yangketerangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadia atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/atau
c. ahli yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.
4. Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas.
5. Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didukung dengan penilaian personal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Penjelasan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022
“yang dimaksud dengan “penilaian personal” adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.”
Alat bukti tindak pidana kekerasan seksual
UU No. 12 Tahun 2022
Tindak pidana kekerasan seksual
Pasal 24 UU No. 12 Tahun 2022
Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2022
Informasi elektronik dan dokumen elektronik
Keterangan saksi
Surat keterangan psikolog klinis
Rekam medis
Hasil pemeriksaan forensik
Hasil pemeriksaan rekening bank
Keterangan keluarga sebagai saksi
Keterangan saksi yang tidak di bawah sumpah/janji
Keterangan dari orang yang berhubungan dengan perkara
Keterangan ahli
Keterangan saksi penyandang disabilitas
Penilaian personal dalam proses peradilan
#AlatBuktiKekerasanSeksual
#UU12Tahun2022
#KekerasanSeksual
#PembuktianTindakPidana
#InformasiElektronik
#KeteranganSaksi
#SuratKeteranganPsikolog
#RekamMedis
#PemeriksaanForensik
#PemeriksaanRekeningBank
#KeteranganKeluarga
#KeteranganSaksi
#KeteranganAhli
#SaksiPenyandangDisabilitas
#PenilaianPersonal
#ProsesPeradilan
#KebutuhanPenyandangDisabilitas
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamkalsel
@diary_kemenkumham
Faisol Ali
Fani Andika
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020BERAPA BIAYA PASPOR 2022? BIASA DAN ELEKTRONIK
Jumat, 25 Nov 2022JADWAL PELAYANAN POLIKLINIK RS DAERAH IDAMAN KOTA BANJARBARU
Sabtu, 04 Aug 2018BERAPA LAMA PASPOR JADI DAN BISA DIAMBIL?
Rabu, 16 Nov 2022Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022