4 TINDAK PIDANA DALAM UU PDP DAN SANKSINYA!

21-05-2023 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 4 UU PDP Data pribadi terdiri atas: 1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.


Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi

Pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada KUHAP sebagai hukum acara yang berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam KUHP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.


Sedangkan dalam UU PDP sendiri, sanksi pidana diatur untuk perbuatan sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (1) UU PDP)
  2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun\ dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. (Pasal 67 ayat (2) UU PDP)
  3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (3) UU PDP)
  4. Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (Pasal 68 UU PDP)

Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.


Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, korban bisa mengajukan gugatan perdata di mana ketentuan terkait menegaskan sebagai berikut.

  1. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan
  2. Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah berupa gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  5. Unang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


Refrensi:

  1. Diktum Menimbang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) jo. Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Pasal 1 angka 1 UU PDP
  3. Pasal 4 UU PDP
  4. Pasal 67 ayat (1) UU PDP
  5. Pasal 67 ayat (2) UU PDP
  6. Pasal 67 ayat (3) UU PDP
  7. Pasal 68 UU PDP
  8. Pasal 69 UU PDP
  9. Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU PDP
  10. Pasal 70 ayat (3) dan (4) UU PDP
  11. Pasal 64 ayat (4) UU PDP
  12. Pasal 64 ayat (3) UU PDP



Tindak Pidana, UU PDP, Sanksi, Data Pribadi, Pencurian, Palsu, Pidana, Gugatan, Kerugian, Hukum Acara Pidana, Identity Theft, Perdata, Hukum Perdata. #TindakPidana #UUPDP #SanksiPidana #DataPribadi #Pencurian #Palsu #IdentityTheft #Gugatan #Kerugian #HukumAcaraPidana #Perdata #HukumPerdata @kemenkumhamri @ditjenpas @kemenkumhamkalsel @diary_kemenkumham Faisol Ali Fani Andika #KumhamKalsel #FaisolAli #rutanpelaihari #faniandika

Bagikan berita melalui