Pasal 1 angka 1 UU PDP
Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pasal 4 UU PDP
Data pribadi terdiri atas:
1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Pasal 1 angka 1 UU PDP
Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi
Pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada KUHAP sebagai hukum acara yang berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam KUHP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.
Sedangkan dalam UU PDP sendiri, sanksi pidana diatur untuk perbuatan sebagai berikut:
Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, korban bisa mengajukan gugatan perdata di mana ketentuan terkait menegaskan sebagai berikut.
Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah berupa gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Dasar Hukum:
Refrensi:
Tindak Pidana, UU PDP, Sanksi, Data Pribadi, Pencurian, Palsu, Pidana, Gugatan, Kerugian, Hukum Acara Pidana, Identity Theft, Perdata, Hukum Perdata.
#TindakPidana #UUPDP #SanksiPidana #DataPribadi #Pencurian #Palsu #IdentityTheft #Gugatan #Kerugian #HukumAcaraPidana #Perdata #HukumPerdata
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamkalsel
@diary_kemenkumham
Faisol Ali
Fani Andika
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020