Kembali

Duta Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumahm Kalteng Launching Album Terbaru

18-03-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

Palangka Raya – Sangsaka Band selaku Duta Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Kalteng launching album terbaru, peresmian tersebut bertempat di Neverland Cafe Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya pada Sabtu, 18 Maret 2023. Personil Sangsaka Band terdiri dari 5 (orang), yakni Vokalis (Arya Nur Azmi), Drummer (Harry Kurnianto), Gitaris (Ari Prasetiyo) Bassis (Cahyo Widodo), dan Gitaris (Haris Rivai).

 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Dr. Hendra Ekaputra) didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Vasco Fernando), Kepala Subbidang AHU (Anggun Prasetyo Nugroho), Kepala Subbagian Humas, RB dan TI (Sevita).

 

Duta Kekayaan Intelektual membawa semangat penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual serta memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual.

 

Sangsaka Band selaku Duta KI Kemenkumham  Kalimantan Tengah secara resmi telah dikukuhkan dengan penetapan SK Kepala Kantor Wilayah pada tanggal 9 Februari 2022 sebagai  pionir dalam mendorong para musisi lokal untuk melindungi karya musik ataupun lagu melalui pencatatan Hak Cipta. Diharapkan peran Duta Kekayaan Intelektual dapat menggaungkan pentingnya perlindugan Kekayaan Intelektual, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual, juga dapat melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai Kekayaan Intelektual, perlindungan Kekayaan Intelektual, serta pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual

 

Pada kesempatan launching album terbaru, Sangsaka Band juga sekaligus menerima sertifikat Hak Cipta atas lagu yang telah dituliskan dengan tajuk "Kibar Sangsaka”.

 

Dengan adanya Sangsaka Band sebagai Duta KI diharapkan dapat menginspirasi para pelaku seni maupun masyarakat di kota Palangka Raya dan lebih luas di wilayah Kalimantan Tengah untuk dapat melindungi hasil olah pikirnya dengan mendaftarkan/ mencatatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya agar mendapatkan perlindungan hukum dan tentunya dapat menambah nilai ekonomis untuk produk kekayaan intelektual yang dikomersialisasikan. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2023)


Bagikan berita melalui