BERAPA LAMA PASPOR JADI DAN BISA DIAMBIL?

16-11-2022 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki seseorang melintasi suatu negara. Paspor saat ini menjadi salah satu dokumen yang sangat populer. Pengurusan permohonan paspor yang mudah dan cepat menjadi salah satu alasan kenapa banyak orang memiliki paspor. Ada banyak pertanyaan terkait proses permohonan paspor dan salah satunya adalah lama proses permohonan hingga paspor jadi dan bisa diambil oleh pemohon. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih lanjut timeline proses permohonan paspor dari awal hingga akhir, dari pemohon mendaftar melalui m-paspor hingga paspor jadi dan dapat diambil.

Proses permohonan paspor

Sebelum pemohon paspor datang ke kantor imigrasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pra-permohonan melalui m-paspor. Pemohon tidak hanya mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi dan jadwal kedatangan, namun juga melakukan pembayaran. Setelah semua proses pra-permohonan melalui m-paspor selesai, pemohon silakan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan membawa semua dokumen persyaratan asli. Di kantor imigrasi, pemohon akan melalui proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik serta wawancara.

Lama pengurusan paspor

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan. Sebagai contoh, jika permohonan paspor dilakukan pada hari Senin tanggal 14 November 2022, maka paspor jadi dapat diambil pada hari Jumat tanggal 18 November 2022. Lama pengurusan permohonan paspor tersebut tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor hilang maupun rusak, yaitu 4 – 8 hari.

Jika terdapat kekurangan persyaratan, penghitungan paspor jadi akan dimulai saat pemohon melengkapi persyaratan. Pemohon diberikan waktu antara 7 – 14 hari untuk melengkapi kekurangan. Jadi, semakin cepat pemohon melengkapi kekurangan, semakin singkat pula waktu yang dibutuhkan paspor untuk terbit.

Pengambilan paspor bisa diwakilkan

Bagi permohonan paspor yang sudah terbit setelah 4 hari kerja dapat langsung diambil pada Kantor Imigrasi penerbit. Pengambilan paspor juga dapat diwakilkan Ketika yang bersangkutan berhalangan hadir. Persyaratan pengambilan berbeda-beda tergantung oleh pihak yang mengambil paspor. Untuk pemilik paspor, cukup dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah. Bagi orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah. Sedangkan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.



Bagikan berita melalui