Sejak berlakunya PER-25/PJ/2018 pada tanggal 1 Januari 2019, PER-10/PJ/2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan ketentuan mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, pemberian kepastian hukum, dan untuk pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Adapun beberapa perubahan mendasar mengenai SKD WPLN yakni :
Sejak berlakunya PER-25/PJ/2018 pada tanggal 1 Januari 2019, PER-10/PJ/2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan ketentuan mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, pemberian kepastian hukum, dan untuk pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Adapun beberapa perubahan mendasar mengenai SKD WPLN yakni :
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020