Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

17-06-2019 - Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara

Sejak berlakunya PER-25/PJ/2018 pada tanggal 1 Januari 2019, PER-10/PJ/2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan ketentuan mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, pemberian kepastian hukum, dan untuk pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Adapun beberapa perubahan mendasar mengenai SKD WPLN yakni :

  • Penyederhanaan surat keterangan domisili
  • Frekuensi penyampaian  SKD jika sebelumnya dilakukan setiap bulan dalam SPT masa setiap pemotong atau pemungut pajak diubah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong atau pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan SKD.
  • Saluran penyampaian SKD dengan berlakunya aturan tersebut bisa dilakukan secara elektronik. 
  • Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT paling lama 12 bulan dan bisa lintas tahun (misal Juni 2018-Mei 2019)

    Sejak berlakunya PER-25/PJ/2018 pada tanggal 1 Januari 2019, PER-10/PJ/2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Perubahan ketentuan mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ini dilakukan dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan administrasi, pemberian kepastian hukum, dan untuk pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda.

    Adapun beberapa perubahan mendasar mengenai SKD WPLN yakni :

  • Penyederhanaan surat keterangan domisili
  • Frekuensi penyampaian  SKD jika sebelumnya dilakukan setiap bulan dalam SPT masa setiap pemotong atau pemungut pajak diubah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong atau pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan SKD.
  • Saluran penyampaian SKD dengan berlakunya aturan tersebut bisa dilakukan secara elektronik. 
  • Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT paling lama 12 bulan dan bisa lintas tahun (misal Juni 2018-Mei 2019)
Bagikan berita melalui