Jakarta | pa-jakartabarat.go.id (20/01)
Mediator Eksternal PA Jakarta Barat, Bapak Dr. Sulhan, S.Pd., S.H., M.Si., M.Kn berhasil mendamaikan pihak berperkara antara Pemohon dan Termohon dengan nomor register Perkara: 3148/Pdt.G/2024/PAJB. sehingga para pihak sepakat rukun kembali, adapun pelaksanaan mediasi bertempat di Ruang Mediasi PA Jakarta Barat.
Pada proses mediasi tersebut, mediator eksternal mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berakhir berhasil, kedua belah pihak menyatakan telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses perkara di PA Jakarta Barat.
Mediator eksternal menyampaikan kepada para pihak bahwa keberhasilan dalam mediasi ini merupakan salah satu mendukung peningkatan layanan publik yang merupakan program proritas Dirjen Badilag dan Mahkamah Agung dalam penyelesaian sengketa dengan cepat, efektif, dan berbiaya murah. Keberhasilan mediasi hari ini akan dapat mendorong bapak/ibu mediator yang lain untuk terus berupaya mendamaikan para pihak yang berperkara dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di PA Jakarta Barat. Salam Perdamaian dan Melayani Sepenuh Hati. (Tim IT PA.JB).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020