Penerimaan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh

13-12-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

Penerimaan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh 

Muara Teweh - Jumat, 13 Desember 2024 Balai Pemasyarakatan Pegawai Bapas Kelas II Muara Teweh tetap menjalankan pelayanan publik kepada Klien Pemasyarakatan. Mulai dari wajib lapor Klien serta penerimaan Klien Pemasyarakatan sebanyak 3 orang dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok. Pelayanan publik Wajib Lapor dilakukan sesuai ketentuan dari Pembimbing Kemasyarakatannya. Pembimbing Kemasyarakatan bertanggungjawab untuk menjalankan pelayanan konseling dan pengawasan serta pembimbingan untuk Klien Pemasyarakatannya. Untuk pelayanan publik Penerimaan Klien Pemasyarakatan, tahapan penerimaan Klien di Bapas dimulai dari Klien Pemasyarakatan yang datang ke Bapas didampingi oleh petugas Rutan diregistrasi terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi data Klien melalui sistem di kantor Bapas. Selanjutnya setelah diregistrasi, Klien akan diarahkan untuk melakukan konsultasi awal pembimbingan dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk untuk dijelaskan sistem dan alur Pembimbingan yang akan dilaksanakan kedepannya serta penjelasan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh Klien selama masa bimbingan. Klien yang menerima SK reintegrasi sosial, memenuhi persyaratan berperilaku baik, aktif mengikuti kegiatan selama di Lapas/Rutan dan memiliki skor yang rendah pada asesmen pengulangan tindak pidana. Diharapkan setelah diberikan haknya untuk reintegrasi, Klien dapat melakukan kewajibannya dengan baik dan dapat kembali berbaur ke masyarakat dengan baik juga serta tidak mengulang melakukan tindak pidana. Setelah dilakukan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Klien diberikan pengarahan oleh Kasubsi BKD, Harivan yang mengatakan “Saya berharap berkelakuan baik yag dilakukan Klien tidak berhenti di Lapas/Rutan saja, melainkan berlanjut hingga masa percobaan berakhir bahkan seterusnya setelah selesai melaksanakan pembimbingan agar tidak melakukan tindak pidana kembali.” Kontributor : Humas Bapas Muara Teweh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kanwil Kemenkumham Kalteng #KementerianImigrasidanPemasyarakatanRI #KemenkumhamKalteng #MajuAmintasSiburian #PASTIBAHALAP #PASTIWBBM #BapasMuaraTeweh

Bagikan berita melalui