Upaya Preventif: Petugas Imigrasi di PLBI Tunon Taka Gagalkan Keberangkatan 5 PMI Non-Prosedural

13-12-2024 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan, 13 Desember 2024 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan berhasil menunda keberangkatan lima calon penumpang yang terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Pemeriksaan dilakukan sebelum keberangkatan kapal ferry dari Nunukan, Indonesia, menuju Tawau, Malaysia.

Proses pemeriksaan yang melibatkan pengecekan dokumen keimigrasian dan wawancara singkat ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan tujuan keberangkatan setiap penumpang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 (lima) calon penumpang dengan indikasi kuat akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia, dari ke-5 (lima) Calon Penumpang tersebut yaitu, BP(Laki-laki) berusia 49 tahun, MI(Laki-laki) berusia 26 tahun asal Bonde, Y(Laki-laki) berusia 41 tahun asal Kenje, R(Laki-laki) berusia 41 tahun asal Campalagian, dan MR(Laki-laki) berusia 27 tahun asal Pappang.

Kemudian Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Bapak Jodhi Erlangga, menyampaikan apresiasinya kepada para petugas yang telah bertindak sigap dalam menjalankan tugas pengawasan keimigrasian dan memberikan statement, "Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko yang timbul akibat bekerja secara non-prosedural di luar negeri. Kami akan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mengikuti prosedur resmi," ungkap Bapak Jodhi Erlangga.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan keimigrasian di PLBI Tunon Taka Nunukan berjalan dengan baik dan efektif dalam mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan kondusif, sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. 


Bagikan berita melalui