Di tengah cuaca hujan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan kegiatan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas perkara Harta Bersama pada Kamis, 12 Desember 2024. Descente dilaksananakan di Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua (Bapak H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H.) beserta dua orang Hakim (Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H. dan Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I, M.H.) Panitera Pengganti (Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.), serta mahasiswa PPL dari UIN KHAS Jember.
Dalam agenda tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap sebidang tanah dan bangunan selaku objek sengketa di di Kelurahan Triwung Lor. Descente turut dihadiri oleh Pihak Pengugat dan Pihak Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing pihak serta perwakilan dari Kantor BPN Kota Probolinggo selaku Tergugat Rekonvensi. Selama pelaksanaan Descente berlangsung dengan kondusif berkat sinergitas dari perangkat desa seperti Sekretaris Desa beserta perangkat dan staf desa setempat.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan. Descente sendiri dilaksanakan agar Majelis Hakim dapat memastikan dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Selain itu, pelaksanaan Descente ini juga bertujuan untuk mencocokkan antara objek riil dengan data yang ada guna menambah keyakinan Majelis Kehakiman.
Pemeriksaan Setempat (Descente) biasanya dilaksanakan oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Hakim Pengadilan Agama Probolinggo (Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H. M.H.) menerangkan bahwa Descente menjadi salah satu sarana yang dapat memudahkan Hakim dalam memastikan kebenaran data serta kuantitas dan kualitas objek sengketa. Hal ini karena seluruh data, fakta atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan descente dapat langsung menjadi pengetahuan tersendiri guna menambah keyakinan sekaligus menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan adil. Tim Medsos
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@ditjen.badilag
@rbkunwas
@majalahdigital.badilag
#PAProbolinggoHEBAT
#PengadilanAgama
#DitjenBadilag
#MahkamahAgung
#rbkunwas
#menpanrb
#SALAMPRIMA
#ZONAINTEGRITAS
#WilayahBebasKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihMelayani
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020