Barabai, – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Barabai melaksanakan razia malam insidentil di Blok A hunian warga binaan yang bertujuan untuk meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di dalam rutan serta memastikan keamanan dan ketertiban. Selasa(10/12).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) ini melibatkan tim Satops Patnal, staf KPR, dan regu pengamanan rutan. Sebelum pelaksanaan, apel kegiatan dilakukan untuk menyampaikan arahan serta membagi tugas kepada tim.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh pada kamar hunian warga binaan, termasuk barang-barang pribadi, untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti senjata tajam, narkoba, atau alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam lingkungan rutan.
Dalam penggeledahan kamar dan badan warga binaan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya 12 korek gas, 3 botol kaca, 5 bilah silet, 11 paku, serta potongan besi dan benda lain yang berpotensi membahayakan. Barang-barang ini langsung diamankan oleh petugas untuk mencegah penyalahgunaan di dalam rutan.
Karutan Barabai, I Komang Suparta, menegaskan pentingnya razia ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan rutan yang aman dan kondusif. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Barabai. Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang bisa mengganggu stabilitas di dalam rutan,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung tertib ini juga mencakup tes urine bagi beberapa pegawai dan warga binaan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Hasil kegiatan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
Dengan razia malam ini, Rutan Barabai berharap dapat terus meningkatkan standar keamanan, menciptakan lingkungan rehabilitasi yang lebih baik, serta memberikan rasa aman bagi seluruh penghuni dan petugas di dalam rutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020