Watansoppeng, 09/12/2024 – Kejaksaan Negeri Soppeng menggelar kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Hukum bertajuk "Optimalisasi Partisipasi Narapidana dalam Pembangunan Pasca Menjalani Masa Pidana" di Masjid At-Taubah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi positif antara Kejari Soppeng dan Rutan Watansoppeng dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan narapidana. Program ini bertujuan untuk membekali para narapidana dengan pengetahuan hukum yang memadai sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif, bertanggung jawab, dan mampu berkontribusi secara positif.
Kepala Rutan Watansoppeng menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Kejari Soppeng. Ia menegaskan komitmen Rutan dalam mendukung program pembinaan yang memberikan manfaat nyata bagi narapidana. “Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mempersiapkan narapidana menjalani kehidupan baru pasca pidana. Kami berharap program ini terus berlanjut untuk menciptakan dampak positif yang nyata,” ujarnya.
Sinergi antara Kejari Soppeng dan Rutan Watansoppeng ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung upaya reintegrasi sosial narapidana, sekaligus mendukung visi pembangunan manusia yang berlandaskan hukum dan kesadaran sosial.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020