Watansoppeng, 11/11/2024 - Rutan Kelas IIB Watansoppeng bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CITA KEADILAN Soppeng mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertema "Upaya Penyadaran Warga Binaan Tidak Mampu dalam Berhadapan dengan Hukum dan Masyarakat Pasca Menjalani Tahanan." Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Watansoppeng, terutama yang kurang mampu, dalam memahami hak dan kewajiban hukum mereka, baik saat menghadapi proses hukum maupun ketika kembali ke masyarakat.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Arman, menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, para WBP yang berstatus tahanan diharapkan dapat mengetahui persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini sangat penting bagi mereka yang tidak mampu mengakses layanan hukum secara mandiri. Dalam penyuluhan ini, Tim LBH CITA KEADILAN Soppeng memaparkan berbagai informasi mengenai prosedur hukum, hak-hak warga binaan, dan syarat-syarat untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Acara penyuluhan ini juga merupakan bagian dari upaya Rutan Watansoppeng untuk meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan, memberikan pengetahuan tentang hak asasi manusia, serta mempersiapkan mereka agar dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah menjalani masa tahanan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih memahami hukum dan menjadi individu yang taat hukum saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020