Pengawasan dan Penegakan Disiplin di LPKA serta Konseling, Materi Hari ke 4 Pelatihan Teknis Pelayanan Anak di LPKA AKT III

29-11-2024 - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Bitung (29/11) hari ke 4 pelaksanaan pelatihan teknis pelayanan anak di LPKA AKT III dengan materi penegakan disiplin serta konseling. Materi pengawasan dan penegakan disiplin dibawakan oleh Bagus Dwi Siswandono dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam penyampaian nya, Bagus Dwi mengatakan Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan. Penegakan disiplin Merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan. Penegakan disiplin meliputi, Penggunaan kekuatan kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi, kekuatan fisik teknik ringan dan kekuatan fisik teknik terukur, Penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti mengamankan pelaku gangguan keamanan, mengamankan barang bukti, investigasi dan reka ulang; dan tindakan disiplin. "Dalam melaksanakan penegakan diisplin dimaksud Petugas Pas memiliki kewenangan : mengamankan barang terlarang dan; menjatuhkan tindakan disiplin" Ujar Bagus. 

Narasumber berikut adalah Giyanto dari Bimkemas Ditjend Pemasyarakatan Kemenimipas dengan membawakan materi konseling. Giyanto mengatakan, Adanya Kompleksitas Masalah yang dihadapi Anak. Masalah individu terjadi pada setiap saat dan konseling merupakan suatu teknik yang khusus dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi individu, Keterampilan konseling yang efektif dengan teknik-teknik tertentu sangat membantu untuk membantu orang yang bermasalah , Hal ini berkaitan dengan tugas seorang Petugas Pemasyarakatan.

Bagikan berita melalui