JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas)
melaksanakan kegiatan bakti sosial serentak di seluruh kantor imigrasi, rumah detensi
imigrasi, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan pada hari ini, Jumat
(29/11/2024). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan
bahwa langkah ini merupakan bagian dari 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bakti sosial ini merupakan salah satu program akselerasi kami dalam rangka
melaksanakan perintah Bapak Presiden. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan
bahwa kementerian tidak hanya bekerja melalui kebijakan, tetapi juga hadir secara
langsung di tengah masyarakat untuk memberikan manfaat nyata,” ujar Menteri Agus.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya melalui Direktorat Jenderal
Imigrasi, memegang peran strategis sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
Tidak hanya melalui kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti
kemudahan visa untuk tujuan investasi serta kebijakan paspor baru nol rupiah bagi
calon pekerja migran Indonesia, tetapi juga melalui kegiatan yang menyentuh langsung
masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Menteri Imipas dan jajaran di seluruh Indonesia memberikan lebih
dari 14.000 paket makanan bergizi gratis, sesuai dengan kebutuhan yang ada. Kegiatan
ini akan berlangsung secara rutin di setiap hari Jumat, dengan menyasar masyarakat
prasejahtera yang berada di lingkungan sekitar kantor masing-masing.
“Kami berharap masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah secara langsung.
Kegiatan seperti ini akan terus kami galakkan sebagai bagian dari langkah membangun
Indonesia yang lebih sejahtera,” pungkas Agus Andrianto.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020