Musyawarah Antar Desa (MAD) Kawasan Perdesaan Kecamatan Batur: Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)

25-11-2024 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana — Pemerintah Kab. Banjarnegara

Kecamatan Batur menjadi saksi pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) kawasan perdesaan, sebuah langkah penting dalam pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Acara ini dilaksanakan pada Senin, 25 November 2024, bertempat di Aula Kecamatan Batur, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi kegiatan Sekolah Lapang Pembangunan Kawasan Perdesaan yang sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Batur. Acara ini menghadirkan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Banjarnegara sebagai narasumber utama, yakni Ibu Tentrem Wigati dan Bapak Nurul.

Sambutan Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Tata Ruang Perdesaan

Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Tata Ruang Perdesaan, Diah Ayu Pramono, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh desa di Kecamatan Batur atas inisiatif dan komitmen dalam membangun kerja sama yang kuat melalui pembentukan BKAD.

"MAD ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan kolaborasi yang terencana dan berdampak nyata bagi pembangunan kawasan perdesaan. Harapan kami, BKAD yang terbentuk nantinya dapat menjadi penggerak utama dalam mengembangkan potensi desa, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Batur," ujar beliau.

Beliau juga menegaskan pentingnya keberlanjutan program yang telah direncanakan melalui Sekolah Lapang Pembangunan Kawasan Perdesaan, sehingga hasil MAD kali ini dapat memberikan solusi inovatif bagi setiap desa dalam pengelolaan potensi wilayahnya.

Rangkaian Kegiatan

  1. Pemahaman Lembaga Kerjasama Desa (LKD)
    Ibu Tentrem Wigati memaparkan tentang fungsi dan peran Lembaga Kerjasama Desa (LKD) yang dibentuk melalui musyawarah desa. Lembaga ini bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kerja sama antar-desa maupun dengan pihak ketiga. Materi ini menekankan pentingnya penyusunan skala prioritas, rencana kerja sama, dan pengembangan produk hukum yang mendukung kerja sama antar-desa.
  2. Tata Cara Pembentukan BKAD
    Bapak Nurul menyampaikan tata cara pembentukan BKAD, menekankan bahwa kerja sama antar-desa bertujuan untuk mengelola potensi desa secara optimal, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat. Kerja sama desa ini dapat melibatkan pihak ketiga, seperti swasta atau organisasi masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan desa.
  3. Pemetaan Potensi Desa
    Masing-masing desa mempresentasikan potensi yang dapat dikerjasamakan. Fokus kerja sama kali ini adalah pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi, yang dinilai memiliki dampak besar bagi kesejahteraan kawasan.
  4. Pra MAD dan Pembentukan Pengurus
    Tahap pra-MAD dilakukan dengan melibatkan lima perwakilan LKD dari masing-masing desa untuk membahas rencana kerja sama. Dalam forum ini, dibentuk struktur kepengurusan BKAD dengan penunjukan ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang terkait.
  5. Penetapan BKAD
    Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan BKAD dengan nama Kawasan Perdesaan Pesona Kahyangan. BKAD ini akan menjadi wadah kerja sama antar-desa di Kecamatan Batur.

Langkah Selanjutnya

BKAD Pesona Kahyangan akan melengkapi dokumen administratif untuk mengusulkan Keputusan Bupati (SK) sebagai dasar legalitas kawasan perdesaan tersebut. Diharapkan, pembentukan BKAD ini menjadi momentum strategis untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan di Kecamatan Batur.

Kegiatan ini merupakan bukti komitmen bersama pemerintah desa di Kecamatan Batur dalam membangun kerja sama yang sinergis untuk meningkatkan potensi dan kesejahteraan masyarakat desa.


Bagikan berita melalui