Sigi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu menerima Form A5 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sabtu (23/11), yang memastikan bahwa seluruh warga binaan yang memenuhi syarat akan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyerahan Form A5, yang merupakan formulir untuk pemilih pindah tempat memilih, dilakukan dalam rangka memastikan partisipasi aktif warga binaan dalam pemilihan umum yang akan datang.
Kegiatan penyerahan Form A5 berlangsung di Lapas Perempuan Palu dan dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten Sigi, Kalapas Perempuan Palu, serta pejabat terkait. Dalam kesempatan ini, Kalapas Perempuan Palu, Udur Martionna menegaskan bahwa partisipasi pemilih, termasuk warga binaan, merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati.
“Warga binaan kami yang memenuhi persyaratan kini bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2024. Form A5 ini menjadi bukti bahwa mereka tidak akan terabaikan dalam proses demokrasi. Kami akan memastikan bahwa pemilih dari kalangan warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan aman dan lancar,” ujar Kalapas Perempuan Palu.
Form A5 diberikan kepada warga binaan yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun membutuhkan perubahan tempat pemungutan suara (TPS), khususnya bagi mereka yang berada di Lapas. Dengan adanya Form A5 ini, warga binaan yang berada di Lapas Perempuan Palu kini dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
Pihak KPU Kabupaten Sigi dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan mengenai tata cara pemungutan suara dan pentingnya menggunakan hak pilih dengan bijak. “Kami berharap melalui kesempatan ini, warga binaan dapat memahami dan menjalani proses pemilihan dengan penuh tanggung jawab. Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang ada di Lapas, dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan lancar,” ujar perwakilan KPU Sigi.
Penyelenggaraan pemilu bagi warga binaan bukan hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap hak politik mereka, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong reintegrasi sosial. Warga binaan yang berpartisipasi dalam pemilu diharapkan dapat merasakan kembali bagian dari kehidupan sosial dan demokrasi yang lebih luas, serta memperkuat rasa tanggung jawab mereka terhadap proses demokrasi.
Dengan diterimanya Form A5 oleh Lapas Perempuan Palu, dipastikan bahwa seluruh warga binaan yang terdaftar dan memenuhi syarat akan dapat menyalurkan hak pilih mereka dengan mudah dan tanpa hambatan pada Pilkada 2024 mendatang. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pemilu di Indonesia berjalan inklusif, adil, dan demokratis.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020