Sampit - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit melakukan pendampingan klien Anak pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit pukul 12.30 WIB pada Kamis (21/11/2024).
Klien Anak yang didampingi kali ini berjenis kelamin laki-laki berusia 16 tahun dengan agenda persidangan pembacaan putusan dari hakim. Sidang ini turut dihadiri oleh advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Setelah putusan ini, klien Anak akan menjalani hukuman pidana di LPKA. Kami dari PK Bapas siap membimbing dan mengawasi klien Anak tersebut untuk memastikan bahwa klien Anak mendapatkan hak-haknya." Tutur Nurhaida selaku Pembimbing Kemasyarakatan.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020