Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) bebaskan 1 (Satu) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu (23/11).
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakukan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjadi paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa atau 1/2 masa pidana bagi narapidana anak.
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Kalapas Perempuan Kelas III Palu, Udur Martionna menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum menerima Pembebasan Bersyarat.
"Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, Komandan Jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas," tutup Udur Martionna.
Dalam kesempatan ini juga, Kalapas Perempuan Palu menyampaikan bahwa Program Integrasi merupakan salah satu langkah penting dalam pembinaan narapidana agar mereka dapat beradaptasi dengan kehidupan di luar lapas.
“Program Integrasi ini bukan hanya memberikan kebebasan kepada warga binaan, tetapi juga memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi kembali kepada masyarakat dengan cara yang positif. Kami berharap mereka dapat memulai lembaran baru, memperbaiki diri, dan menjadi individu yang bermanfaat,” ujar Kalapas.
Program Integrasi ini meliputi beberapa bentuk pembebasan, seperti asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. Para warga binaan yang mengikuti program ini telah melalui proses penilaian dan asesmen untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan pelatihan keterampilan yang berguna untuk mendukung kehidupan mereka setelah bebas, seperti pelatihan keterampilan kerja, kewirausahaan, serta pengelolaan keuangan.
Dengan program ini, diharapkan para warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat hidup produktif dan bebas dari pengaruh buruk yang bisa merusak integrasi mereka. Program Integrasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, serta memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berubah dan memperbaiki kehidupan mereka di luar penjara.
Kalapas Perempuan Palu berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, masyarakat dapat memberikan kesempatan bagi mantan narapidana untuk kembali berkontribusi secara positif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Lebih lanjut, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan.
Kepala Subsi Pembinaan, Effendy turut menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat yang diterima Narapidana tersebut. "Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan," ujar Effendy.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020