Sigi - Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu) mengikuti kegiatan virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Humas Tim Transisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat strategi komunikasi dan membangun citra organisasi di mata masyarakat Senin (18/11).
Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam rapat Bapak Plt. Sekjen Kemenimipas menyampaikan mengenai Tujuan, Sasaran dan Strategi Komunikasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedepannya.
Dalam Rakor ini, dibahas tiga elemen utama strategi komunikasi, yaitu:
Brand Essense: Membuat tagline sebagai representasi nilai, tujuan, visi, dan misi organisasi.
Brand Personality: Merancang logo yang mencerminkan identitas dan karakteristik organisasi.
Brand Value: Melaksanakan program dan kegiatan yang mampu melekat di benak para pemangku kepentingan.
Selain itu, dalam rakor juga disusun berbagai rencana kegiatan, seperti kampanye komunikasi verbal dan visual, penyelenggaraan pelayanan publik serta kegiatan unggulan, dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat, pejabat negara, maupun selebriti untuk memperkuat pesan organisasi. Melalui Rakor ini diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan ini, Kepala Lapas (Kalapas), Udur Martionna menyatakan bahwa peran humas sangat vital dalam menciptakan hubungan yang lebih baik antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat. "Melalui rakor ini, kami mendapatkan banyak informasi dan strategi baru dalam memanfaatkan media dan saluran komunikasi lainnya untuk menyampaikan program-program yang berjalan di Lapas Perempuan Palu," ungkap Kalapas dalam keterangannya.
Dengan adanya rakor ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar berharap hubungan antara lembaga pemasyarakatan, media, dan masyarakat dapat semakin harmonis, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, berkeadilan, dan mendukung rehabilitasi sosial bagi narapidana.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020