DONGGALA – Bentuk pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Donggala sebagai salah satu jajaran pemasyarakatan dibawah naungan Kantor Wilayah Sulawesi Tengah bagikan sejumlah matras kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan pembagian matras tersebut berlangsung di pos Karupam yang dilaksanakan staff pengamanan serta dalam pengawasan Komandan jaga Rutan Donggala. Matras yang dibagikan ini merupakan barang transferan Direktorat Jenderan Pemasyarakatan yang sebelumnya telah diterima Operator BMN Rutan Donggala dari pihak ekspedisi
Pembagian matras ini merupakan salah satu bentuk kewajiban untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Pembagian matras ini juga merupakan bentuk perawatan. Matras yang sebelumnya sudah pernah dibagikan dan mengalami kerusakan akan kami catat dan digantikan dengan matras yang baru seperti yang kami lakukan saat ini. Dengan pembagian matras yang baru ini juga akan berdampak pada upaya menjaga kondisi kesehatan WBP yang ada.” Jelas Suwandi Karutan Donggala.
-Humas Rutan Donggala-
#KemenkumhamSulteng
#RutanDonggala
#PembagianMatras
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020