Hakim di dalam memeriksa perkara yang di dalamnya terdapat harta seperti perkara warisan, harta bersama, ekonomi syari’ah dan sebagainya perlu melakukan sidang pemeriksaan setempat. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan oleh Majelis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian, bisa dilakukan oleh majelis ataupun hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera pengganti.
Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Jember pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 dilakukan di Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember Jawa Timur. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh YM Hakim Drs. Moh. Hosen, S.H. didampingi Panitera Muda Gugatan As'Ari, S.H.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020