Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retrubusi Daerah, Evaluasi Capaian Target Retribusi Tahun 2024 dan Konfirmasi Target Retribusi Tahun 2025.
Dibuka Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Muh. Yunan Nurtrianto, S.STP., M.Sc., bersama pemateri Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Andrina Ratnasari Mumpuni, S.H., dan Penelaah Teknis Kebijakan, Muhammad Agvian Megantara, S.H., M.H. Dihadiri oleh Pengelola Retribusi se-Kabupaten Sleman, bertempat di Ruang Rapat IIIB BKAD Kabupaten Sleman, Selasa(05/11).
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Menjadi ruang lingkup ketentuan umum retribusi daerah, jenis retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemeriksaan retribusi, pengajuan keberatan retribusi, pembetulan dan pembatalan ketetapan, pengembalian pembayaran retribusi, dan administrasi dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan pembebasan, pembatalan ketetapan dan penundaan pembayaran retribusi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020