Sosialisasi Perbup Sleman No.75 Tahun 2024 Ketentuan Umum Retribusi Daerah, Evaluasi Capaian dan Konfirmasi Target Retribusi Tahun 2025

05-11-2024 - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman — Pemerintah Kab. Sleman

Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 75 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retrubusi Daerah, Evaluasi Capaian Target Retribusi Tahun 2024 dan Konfirmasi Target Retribusi Tahun 2025.

Dibuka Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Muh. Yunan Nurtrianto, S.STP., M.Sc., bersama pemateri Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Andrina Ratnasari Mumpuni, S.H., dan Penelaah Teknis Kebijakan, Muhammad Agvian Megantara, S.H., M.H. Dihadiri oleh Pengelola Retribusi se-Kabupaten Sleman, bertempat di Ruang Rapat IIIB BKAD Kabupaten Sleman, Selasa(05/11).

Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Menjadi ruang lingkup ketentuan umum retribusi daerah, jenis retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemeriksaan retribusi, pengajuan keberatan retribusi, pembetulan dan pembatalan ketetapan, pengembalian pembayaran retribusi, dan administrasi dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan pembebasan, pembatalan ketetapan dan penundaan pembayaran retribusi.


Bagikan berita melalui