Pada Sabtu, 21 September 2024, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Putri Kartika Permadani, S.Psi., melakukan pendampingan terhadap ABH inisial D.E.A yang terlibat tindak pidana Penganiayaan terhadap Anak dibawah umur secara bersama-sama yang diduga melanggar pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam proses musyawarah Diversi di tingkat Kepolisian yang dilaksanakan di Polsek Banjarmasin Timur.
Bertindak selaku fasilitator musyawarah Diversi yakni Penyidik Polsek Banjarmasin Tengah yang ditunjuk menangani perkara ABH.
Proses musyawarah dihadiri oleh, PK Bapas Banjarmasin, ABH, orang tua ABH, anak Korban, orang tua korban dan penasehat hukum.
Proses musyawarah dibuka oleh Penyidik dengan menjelaskan tentang tujuan dari pelaksanaan musyawarah dan menjelaskan siapa saja para pihak yang hadir dalam forum ini. Selanjutnya, fasilitator membuka ruang dialog dan negosiasi kepada pihak keluarga ABH dan keluarga Korban, dan penyampaian pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan dan penasehat hukum.
Pihak korban meminta tali asih atau ganti rugi secara materil mengingat akibat dari tindak pidana, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, pihak ABH pelaku tidak dapat menyanggupi hal tersebut. Dengan demikian, musyawarah diversi dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan pada tingkatan proses peradilan selanjutnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Musyawarah Diversi olehpara pihak yang terlibat, untuk digunakan dalam proses selanjutnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020