Tangerang -
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat berkomitmen melakukan pembenahan dengan pemenuhan beberapa Sarana dan Prasarana (Sarpras) kepada para pengunjung, baik bagi yang kondisi fisiknya normal maupun berkebutuhan khusus (disabel), baik dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) atau masyarakat umum khususnya pengunjung wanita,
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Muh Mehdi mengatakan "Saat ini saya bersama seluruh jajaran memiliki komitmen melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, sehingga kami perlu mengadakan pemenuhan berbagai Sarpras pendukung sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM." ujarnya.
Pemenuhan sarpras ini mengandalkan kemampuan dan keterampilan dari seluruh Petugas Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dengan saling bekerja bakti bersama. "Dalam beberapa hari ini kami kerja bakti, ada yang dibagian pengecetan lantai teras gudang penyimpanan. bagian pengecetan parkir khusus disabilitas, bagian pengecetan parkir khusus perempuan, dan kerja bakti dalam penambahan penutup di ruang parkir para tamu pengunjung layanan dan internal jajaran kami" pungkasnya.
Diharapkan dengan pemenuhan dan penerapan P2HAM ini dapat memastikan rasa aman, nyaman, dan bertujuan memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap status sosial,suku, ras, dan agama. Selain itu juga mewujudkan kepuasan, ketepatan dan pelayanan prima kepada para pengguna layanan sehingga dapat terlayani dengan baik saat berkunjung maupun singgah di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020