SERTIFIKASI SUMBER BENIH HUTAN
BALAI PERBENIHAN KEHUTANAN DIY
Keberhasilan Pembangunan Hutan Tanaman di masa mendatang adalah penyediaan benih yang bermutu tinggi, yaitu unggul mutu genetiknya dan mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan tempat tumbuhnya.
Benih bermutu dapat diperoleh dari tegakan hutan alam atau tanaman dari tegakan yang khusus dibangun untuk menghasilkan benih yang bermutu.
Penunjukan sumber benih merupakan tahap awal untuk mempeoleh benih bermutu dari hutan yang ada. Mutu benih juga dapat ditingkatkan lebih tinggi lagi dengan membangun sumber benih yang materi genetiknya bermutu tinggi.
1. Tujuan Sertifikasi Sumber Benih
· Untuk menetapkan areal tegakan pohon tanaman kehutanan yang mempunyai keunggulan untuk dijadikan sumber benih yang mempunyai legalitas yang jelas.
· Untuk menyediakan benih yang bermutu tinggi yaitu unggul mutu genetiknya dan benih yang mampu beradaptasi dengan lingkungan tumbuhnya.
· Memberikan jaminan mutu kepada pengguna/konsumen benih yang dihasilkan oleh sumber benih yang sudah ditetapkan.
2. Klasifikasi Sumber Benih Hutan
· Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT)
· Tegakan Benih Terseleksi (TBS)
· Areal Produksi Benih (APB)
· Tegakan Benih Provenan (TBP)
· Kebun Benih Semai (KBS)
· Kebun Benih Klon (KBK)
· Kebun Benih Pangkas (KP)
3. Syarat Permohonan Sertifikasi
· Pemerintah, BUMN dan swasta pengada dan pengedar benih yang sudah memiliki Ijin Usaha Pengada dan Pengedar benih.
· Memiliki lahan calon sumber benih yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
4. Prosedur Sertifikasi Sumber Benih
· Pemilik mengajukan permohonan Sertifikasi Sumber Benih kepada Kepala Dinas LHK Propinsi yang selanjutnya Kepala Dinas akan meneruskan kepada Kepala Balai yang membidangi Perbenihan Tanaman Hutan.
· Atas dasar permohonan tersebut Kepala Dinas LHK atau Kepala Balai Perbenihan Kehutanan akan membentuk Tim dengan melibatkan unsur tekait.
· Tim melakukan Pengumpulan informasi dengan orientasi lapangan (Quick Tour) untuk menentukan kelayakan sebagai sumber benih.
· Informasi yang dikumpulkan untuk menentukan kelayakan sumber benih digunakan sebagai bahan untuk memenuhi kriteria umum sumber benih.
· Hasil identifikasi yang memenuhi kriteria umum sumber benih dapat diterima sebagai calon sumber benih.
· Kemudian dilanjutkan deskripsi tegakan sedangkan untuk sumber benih yang ditolak atau tidak memenuhi kriteria umum tidak dilakukan deskripsi.
· Identifikasi dan deskripsi dilakukan untuk menentukan klasifikasi sumber benih.
· Tim memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas LHK Propinsi.
· Sertifikat sumber benih diterbitkan berdasarkan hasil laporan dan rekomendasi dari Tim Penilai Sumber Benih.
· Satu nomor sumber benih hanya berlaku untuk satu lokasi sumber benih dan untuk satu jenis tanaman (spesies).
· Sertifikat sumber benih berlaku selama sumber benih tersebt masih produktif, tidak mengalami kerusakan, tidak mengalami perubahan fungsi/status sumber benih yang dibuktikan dengan pelaporan atau monitoring/pengawasan.
· Apabila sumber benih terbukti tidak produktif dan/atau mengalami kerusakan, sertifikat sumber benih dinyatakan tidak berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020