Pemeriksaan Setempat (descente) di Desa Getas Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk

20-09-2024 - Pengadilan Agama Nganjuk — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Rabu, 18 September 2024, Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Nganjuk. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Waris Nomor 1401/Pdt.G/2024/PA.Ngj yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Nganjuk tanggal 24 Juli 2019. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 14.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Drs. H. Musthofa Zahron, Dra. Hj. Muslihah, serta Samsiatul Rosidah, S.Ag., selaku Hakim dibantu oleh Dian Purnaningrum, S.H,, M.H. selaku Panitera Pengganti dan Nur Kerisna Wachidah selaku Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa bersama Staf Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dan Ketua RT setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada dua buah rumah dan yang terletak di satu tempat di Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk yang jaraknya sekitar 40 km dari kantor PA Nganjuk yang untuk sampai ke lokasi tersebut diperlukan waktu sekitar kurang lebih 1 jam.

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas persawahan permanen yang berdiri di tanah tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Nganjuk yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

***(Tim Redaksi PA Nganjuk)***


Bagikan berita melalui