Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil laksanakan Sidang Di Luar Gedung Mahkamah. Pada Kamis Tanggal 19 September 2024 dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala KUA Kecamatan Singkohor Ahmadi, S. Ag menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti Sidang Itsbat ini sebanyak 20 pasang suami istri yang sudah menikah namun pernikahannya belum tercatat di KUA Kecamatan. Ke 20 peserta tersebut telah di verifikasi datanya pada Tanggal 08 Agustus 2024 lalu oleh tim dari Mahkamah Syari’iyah Aceh Singkil.
Sidang di luar gedung Mahkamah ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil Bapak Anas Rudiansyah, S.H.I, M.H bersama Hakim Choirotun Nisa, S. H.I, M.H dan Zulkarnaini, S. Sy.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020