PENGAMBILAN CONTOH UJI TERINDIKASI DESTRUCTIVE FISHING DAN PENGUJIAN KOMODITI PERIKANAN
29 Agustus 2024, Tim Inspektur Mutu BPPMHKP Makassar beserta tim CDK Kabupaten Pangkep dan PSDKP Bitung Satwas Pangkep melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Destructive Fishing di PPI Maccini Baji terhadap Para Nelayan dan Pengumpul Ikan, dan melakukan pengujian terhadap ikan yg terindikasi ditangkap dgn cara merusak/ Destructive Fishing berdasarkan PERMENKP No.114 Tahun 2019 tentang Rencana aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yg Merusak.
Penangkapan ikan Destructive atau destructive Fishing merupakan salah satu praktek penangkapan ikan illegal dan merusak lingkungan laut. Kegiatan penangkapan dgn cara ini tidak bertanggung jawab dan tidak ramah lingkungan, karena penggunaan bahan peledak/ bom dapat memberikan akibat yg kurang baik, baik bagian ikan yg ditangkap maupun untuk karang yg terdapat pada Lokasi penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan disekitar daerah terumbu karang menimbulkan efek samping yg sangat besar, selain rusaknya terumbu karang yg ada disekitar Lokasi peledakan juga dapat menyebabkan kematian biota lain yg bukan merupakan sasaran penangkapan oleh karena itu penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yg luas terhadap ekosistem terumbu karang.
Selain penangkapan yg menggunakan bahan peledak/ bom yg marak dilakukan oleh nelayan yaitu dgn cara pembiusan yaitu penangkapan ikan dgn cara menggunakan Potassium sianida, seiiring dgn meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup sehingga memicu nelayan untuk melakukan kegiatan ini yg umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.
Dari hasil pengujian dgn metode Mikrodifusi (Deteksi Sianida) pada sampel ikan katamba, kakatua dan Baronang hasilnya tidak terkandung bahan Sianida. Sementara untuk pengujian dgn metode Forensik (Anatomi dan Morfologi) pada tiga sampel ikan Katamba, kakatua dan Baronang hasilnya ditemukan hanya pada ikan sampel Kakatua yg terindikasi ditangkap dgn menggunakan bom/bahan peledak dgn satu ciri yaitu semua organ dalam pada ikan sampel tersebut hancur.
@bppmhkp @ishartini_
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020