Lapas Perempuan Kelas III Mamuju terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya dengan membagikan perlengkapan mandi. Tentunya kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh warga binaan, apalagi mereka yang jarang dikunjungi keluarga sehingga perlengkapan kebersihan diri sangat minim.
Sebanyak 54 warga binaan, masing-masingnya mendapatkan perlengkapan mandi yang terdiri dari sabun mandi, sampo, dan pasta gigi. Kepala Lapas Perempuan Mamuju, Ibu Hj Marwati didampingi Seluruh Jajaran Kepala Subseksi ikut langsung membagikan perlengkapan tersebut kepada seluruh warga binaan.
Pembagian ini merupakan hak WBP yang diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020